Surat Keterangan Asal Palsu Dicegah
Kliping offline dari harian Kompas - Bisnis&Keuangan, Sabtu 1-8-2009
Surat Keterangan Asal Palsu Dicegah
Perbedaan Tarif Bea Masuk Rawan Dimanipulasi
Jakarta (Kompas) - Departemen Perdagangan Indonesia dan Kementrian Industri serta Perdagangan Internasional (MITI) Malaysia bertukar surat ketrangan asal. Ini diharapkan bisa meredam pemalsuan surat keterangan asal oleh importir yang sangat merugikan kedua negara.

Bp. Susiwijono Moegiarso
Ketua tim Pelaksana Teknis National Single Window -layanan pabean satu atap berbasis elektronik- Susiwijono Moegiarso mengungkapkan hal itu di Jakarta, Jum’at (30/07/2009/)
Menurut beliau, dokumen surat keterangan asal yang digunakan Indonesia dan Malaysia adalah formulir khusus bernama CEPT (Common Esstential Preference Tariff) Form D.
CEPT Form D ini adalah formulir yang rencananya digunakan negara anggota ASEAN dalam kerangka ASW (Asean Single Window) yaitu layanan pabean satu atap berbasis elektronik tingkat ASEAN.
Dengan menggunakan CEPT Form D, brg impor yg akan masuk ke Indonesia akan dikenakan tarif BM sesuai dengan kesepakatan kawasan perdagangan bebas ASEAN.
Sejak ASEAN membentuk kawasan perdagangan bebas, pengguna CEPT Form D meningkat hingga ribuan berkas per hari. Hal ini menimbulkan kekuatiran ada importir yang berusaha memanipulasi surat keterangan asal agar memperoleh BM yg lebih rendah.
Manipulasi itu berpotensi terjadi karena ada perbedaan tarif BM untuk kawasan perdagangan bebas ASEAN dengan BM dari negara lain. Perbedaannya bisa 5x lipat.
“Brg impor dari Audtralia misalnya, bisa dikenai BM 25%, sedangkan brg yang sama dari ASEAN yang menggunaka CEPT Form D hanya 5%. Jadi bisa dibayangkan berapa besar kerugian Indonesia jika barang yg masuk dari negara di luar ASEAN tapi menggunakan form itu” ujar Susiwijono.
Pemerintah menetapkan tarif BM atas brg impor dlm skema CEPT per 1 Jan 2007 melalui PMK 129/PMK.010/2007. Pada tahun 2010 tarif CEPT ditetapkan 2%.
Kebijakan itu diambil untuk memenuhi 2 komitmen yang dibuat ASEAN pada tahun 2007. Pertama, penghapusan tarif BM atas produk yg tmsk dlm sektor yang diprioritaskan untuk terintegrasi dan 80% produk yang tmsk daftar penyertaan.
Dikirim melalui internet
Sektor yg tmsk dalam aturan ini adalah produk berbasis pertanian, otomotif, elektronik, perikanan, kesehatan, produk berbahan dasar karet, tekstil, garmen, serta produk berbahan kayu.
“Setiap hari kami harus memeriksa CEPT Form D dlm bentuk fotocopy yg kerap tidak jelas tulisannya. Kalau sudah begitu, sulit emngecek kebenarannya. Adanya kerjasama dgn Malaysia memungkinkan form D itu dikirim melalui internet dan sudah dicek keabsahannya oleh MITI’” ujar Susiwijono.
Memperdag Mari Eka Pangestu mengungkapkan, tukar menukar surat keterangan asal berlaku sejak 1 Juli 2009.
“Indonesia menjadi yang paling siap bergabung dengan ASW”

