Pendapatan Daerah Bisa Tambah 7 Trilyun lebih

Posted on 25 June 2009 ·Tagged , , .

nbsp;http://www.seputar-indonesia.com/edisice…

Pendapatan Daerah Bisa Tambah Rp7,5 T
Tuesday, 23 June 2009
JAKARTA (SI) – Penerapan pajak rokok 10–15% dari cukai rokok per 1 Januari 2014 berpotensi menambah penerimaan daerah hingga Rp5–7,5 triliun.

Separuh dari seluruh penerimaan daerah tersebut harus dialokasikan untuk kepentingan kesehatan serta penegakan hukum. Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) Harry Azhar Azis mengaku pembangunan fasilitas kesehatan di daerah terkait konsumsi rokok masih sangat rendah. “Pajak rokok selain untuk alasan kesehatan, juga untuk menambah penerimaan pajak daerah,” ujarnya dalam acara “Sumbang Saran LSM pada Kebijakan Cukai Tembakau di Indonesia” di Jakarta kemarin.

Keputusan pengenaan pajak rokok ini sudah diprotes kalangan industri rokok karena dianggap menimbulkan pajak ganda di sektor ini.Pajak ganda dikhawatirkan dapat menambah ongkos operasional para pengusaha rokok yang berimbas pada kenaikan harga jual rokok. Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) meminta pemerintah memberlakukan ketentuan pajak rokok lebih awal dari rencana 1 Januari 2014. Peneliti Lembaga Demografi FEUI Abdillah Ahsan menilai konsumsi rokok harus segera dikendalikan demi alasan kesehatan.

“Kita mendukung upaya pemerintah mengendalikan konsumsi rokok melalui road map cukai hasil tembakau dan pajak rokok daerah.Tetapi, sebaiknya diterapkan segera,” kata dia di kesempatan yang sama. Lembaga tersebut juga meminta pemerintah menaikkan besaran cukai rokok hingga 57% dari harga jual eceran (HJE) atau sampai tingkat yang diizinkan UU No 39/2007. Ketua Koordinasi Pengendalian Tembakau Farid Anfasa Moeloek menambahkan, konsumsi rokok di Indonesia sudah dalam taraf mengkhawatirkan.

Disebutkan, pengeluaran rumah tangga untuk rokok mencapai 7,4–9,1%. Ironisnya, konsumsi ini kebanyakan oleh kelompok miskin. Farid mengungkapkan, pada 2005 masyarakat Indonesia mengeluarkan uang hingga Rp103,5 triliun untuk membeli rokok.“Perhitungannya, 230 miliar batang dikali Rp450 per batang,”kata dia. Data lain, biaya konsumsi tembakau di Indonesia pada 2001 mencapai Rp127,4 triliun atau 7,5 kali lipat di atas penerimaan cukai tembakau sebesar Rp16,5 triliun.

Adapun total biaya yang hilang akibat konsumsi rokok di Indonesia pada 2005 mencapai USD4,87 miliar. “Di 2001 sebanyak 427.948 jiwa atau 22,5% orang meninggal karena rokok,”ungkapnya lagi.

(meutia rahmi)


Jadilah orang pertama yang menyukai tulisan ini
Apakah anda menyukai tulisan ini ?




Make A Comment: ( None so far )

blockquote and a tags work here.


Liked it here?
Why not tryout the sites on the blogroll...