Produk Ban Non-SNI Banjiri Pasar Lokal
nbsp;http://www.seputar-indonesia.com/edisice…
Produk Ban Non-SNI Banjiri Pasar Lokal
Monday, 15 June 2009

JAKARTA (SI) – Pasar ban dalam negeri pada tahun ini diprediksi akan dibanjiri 300.000 unit ban impor yang tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal ini dikhawatirkan akan mendistorsi pasar sehingga produk lokal akan kehilangan pembeli. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane mengatakan, produk ban impor nonstandar tersebut merupakan produk dengan konstruksi kekuatan serat kain ban (ply rating) 18 yang tidak diproduksi di Indonesia.
“Memang banyak permintaan untuk ply rating 18 di pasar domestik,tapi ditolak oleh anggota APBI karena tidak sesuai dengan SNI,”ujarnya di Jakarta kemarin. Penetrasi produk impor ilegal ini jelas merugikan produk lokal. Selain itu, peredarannya akan merusak reputasi produk ban lokal yang selama ini baik.Sebab,kualitas ban impor tersebut mengandung komponen yang terlalu keras sehingga merusak jalan.
“Ini kan aneh, padahal kita yang selama ini memiliki SNI wajib sesuai dengan ketentuan pemerintah. Sementara mereka,memperoleh SNI juga tidak jelas dari mana,”paparnya. Aziz menerangkan, berdasarkan SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 595/2004, ketentuan SNI wajib diberlakukan untuk produk ban domestik.
Untuk produk yang digunakan kendaraan komersial (bus dan truk),produksi nasional hanya sampai pada ply rating hingga 16. “Jadi,yang selama ini merusak jalan itu ya produk impor, bukan produk lokal yang selama ini dituduh Departemen Perhubungan dan Departemen Pekerjaan Umum,”tandas dia.
Sertifikasi SNI ban,lanjut Aziz, telah mengacu pada berbagai standar skala internasional, seperti Tire and Rim Association America (TRA),European Tyre and Rim Technical Organisation (ETRTO), dan Japan Automotive Tire Manufacturing Association (Jatma). Berdasarkan data APBI, total produksi ban nasional sepanjang periode Januari–April 2009 tercatat hanya mencapai 71% atau sebanyak 10,65 juta unit ban.
Jumlah ini mengalami penurunan dari periode yang sama sebanyak 14,84 juta unit atau sekitar 74,6% dari total produksi. “Impor ban nonstandar ini diperkirakan mencapai 300.000 per tahun senilai USD20–40 juta. Ini sangat besar jumlahnya,”papar Aziz. Direktur Industri Kimia Hilir Departemen Perindustrian (Depperin) Tony Tanduk mengaku memang ada indikasi terjadi impor ilegal.
Namun, pembuktiannya perlu dilakukan secara jelas. “Mungkin ada, tapi perlu bukti. Biasanya mereka masuk bukan dari pelabuhan utama, tapi di pelabuhan seperti Karimun (Batam),” ungkapnya kemarin. Merebaknya isu ban sebagai perusak jalan tak mencerminkan situasi sebenarnya.
Kerusakan jalan terjadi karena dua faktor utama, yakni beban kendaraan yang terlalu berat dan sistem drainase air yang tidak bagus sehingga mengakibatkan genangan air. “Tidak ada ceritanya karet bisa merusak aspal atau beton. Jadi, jangan salahkan bannya,”tandas dia.
Berdasarkan data Depperin, total produksi ban nasional mencapai 42 juta unit per tahun dari total kapasitas 45 juta unit. Dari jumlah ini, 65% produk ban nasional mengisi pasar ekspor ke 157 negara di seluruh dunia. (agung kurniawan)
Hey, nice post, very well written. You should blog more about this.
18 June 2009
mau nanya ni,,
g mana tentang kekuatan ban luar bekas, ketahanan terhadap panas dan basah, dan kekuatan rentangannya
tq
22 February 2010
Halo Mas Nowo..
Trim dah mampir di blog saya.
SAya bukanlah yg akhli di bidang mobil/motor dan parts modifikasinya, namun mungkin link berikut bisa menjadi rujukan:
http://www.modifikasi.com/archive/index.php/t-19506.html
Salam dari Kediri
27 February 2010