Pemanfaatan BM-DTP Rendah
Kliping on-line dari www.seputar-indonesia.com
http://www.seputar-indonesia.com/edisice…
Pemanfaatan BM-DTP Rendah
Wednesday, 03 June 2009
JAKARTA (SI) – Pemanfaatan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM-DTP) pada semester I/2009 baru Rp74,86 miliar atau sekitar 3% dari total anggaran Rp2,5 triliun.
Kalangan industri mengeluhkan lambatnya pemerintah menerbitkan aturan BM-DTP sehingga pemanfaatannya masih rendah. Ketua Umum Gabungan Industri Alat Motor dan Mesin (GIAMM) Hadi Suryadipraja mengungkapkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) induk soal BM-DTP dikeluarkan sejak 31 Desember 2008,namun per sektornya baru 26 Februari 2009.
Untuk peraturan bea cukai,baru diterbitkan 24 April lalu. “Apakah niat atau tidak memberikan stimulus, saya tidak tahu. Tetapi kalau memang niat, seharusnya (aturan-aturan) diselesaikan dari awal tahun,” ujarnya dalam jumpa pers terkait realisasi BM-DTP di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, kemarin.
Hadi melanjutkan, sebelum seluruh peraturan teknis keluar,11 sektor industri yang memperoleh insentif BM-DTP tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut. Hal senada dilontarkan Yani, salah seorang staf bagian impor Daihatsu. Peraturan BM-DTP diterbitkan baru-baru ini, padahal perusahaan tidak bisa menunggu terlalu lama karena dampak krisis keuangan global terus menjalar.
“Fasilitas ini kurang berguna karena di luar ini sudah banyak fasilitas seperti ini dan lebih cepat,” ungkapnya. Daihatsu sudah memperoleh keringanan bea masuk dari Jepang sejak 1 Juli 2008 yang berlaku hingga lima tahun mendatang.Fasilitas antara pemerintah Indonesia dan Jepang yang disepakati dalam Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) ini memberikan penurunan bea masuk secara progresif setiap tahun.
Selain itu,lanjut Yani,Daihatsu memperoleh fasilitas User Specification Duty Free Scheme (USDFS).
Artinya, impor barang-barang tertentu akan dikenai bea masuk 0%. “Kalau kita sudah melakukan survei ke surveyor Indonesia, lalu kita lapor ke Bea Cukai, nanti kita dibebaskan bea masuk,”paparnya.

Anwar Suprijadi
Direktur Jenderal Bea Cukai Depkeu Anwar Suprijadi menilai keterlambatan penyerapan BMDTP bukan karena persoalan peraturan.“ Tetapi karena keterlambatan pengajuan dari pengusaha sektor yang membidangi,”kata dia di Gedung DPR. Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kusdirman Iskandar menambahkan, kebanyakan produsen saat ini mengurangi kapasitas produksi seiring sepinya permintaan.
“Jadi, mereka berpikir untuk apa mengajukan BM-DTP karena kapasitas produksi juga berkurang,” ucapnya. Total anggaran BM-DTP Rp2,5 triliun baru dialokasikan kepada 11 sektor industri senilai Rp1,76 triliun. “Sehingga masih ada sekitar Rp800 miliar yang belum pasti alokasinya,”ujarnya lagi.
Pemberian BM-DTP disyaratkan pada barang-barang impor yang belum diproduksi di dalam negeri.
Kalaupun sudah diproduksi, BMDPT masih bisa diberikan bila spesifikasinya ternyata tidak sesuai dengan keinginan perusahaan atau jumlahnya kurang. Dia berharap sisa anggaran BMDTP bisa terserap hingga akhir tahun.
Fasilitas BM-DTP berlaku sampai 31 Desember 2009 dan diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) No 41/2008. Pembebasan bea masuk diharapkan bisa meningkatkan daya saing produsen yang banyak mengimpor bahan baku. Fasilitas ini sepaket dengan stimulus fiskal senilai Rp73,3 triliun dalam rangka mengurangi dampak krisis keuangan global.
Insentif BM-DTP diberikan kepada sebelas sektor, yaitu pesawat terbang, komponen kendaraan bermotor, elektronika, perkapalan, alat besar,kemasan infus.Lalu, pembangkit listrik tenaga uap, sorbitol, telematika, methyltin mercaptide,dan ballpoint. Pemerintah tahun depan berencana meningkatkan alokasi BMDTP dari Rp2,5 triliun menjadi Rp3 triliun. “Ini usulan dari para pembina sektor industri,”kata Anwar.
(meutia rahmi)