Permenkeu Tarif Cukai Merugikan
nbsp;http://www.seputar-indonesia.com/edisice…
Permenkeu Tarif Cukai Merugikan
Thursday, 26 February 2009
KUDUS (SINDO) – Forum Perusahaan Rokok Kudus (FPRK) menyatakan, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sangat merugikan kalangan industri rokok kecil.
Alasannya, penetapan Harga Jual Eceran (HJE) dalam Permenkeu yang berdasarkan golongan menjadi rancu dan tidak adil dalam penerapan kenaikan tarif cukai.
”Ketidakadilan yang mencolok pada kenaikan tarif cukai untuk dikenakan kepada pabrik golongan 1 sebesar 60 digit dengan pembagian kenaikan merata masing-masing 30 digit. Sedangkan, pabrik rokok golongan II dan III sebesar 56 digit namun pembagiannya tidak merata,” jelas Ketua Forum Perusahaan Rokok Kudus (FPRK) Guntur kepada wartawan kemarin.
Menurut dia, dalam setiap terbitnya Permenkeu tentang kenaikan tarif cukai, pihak pabrik rokok kecil selalu diperlakukan tidak adil serta dirugikan.Kondisi ini sering menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh yang berdampak sosial luas dan sangat negatif. Atas dasar itulah, FPRK menyatakan belum siap dengan pemberlakuan Permenkeu tersebut.
Pihaknya meminta kepada pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang. Hari ini, FPRK juga melakukan koordinasi dengan Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Jatim di Malang.Agenda ke Malang antara lain menyampaikan sejumlah usulan dari FPRK.
Usulan-usulan itu meliputi peninjauan kembali Permenkeu, pengunduran waktu pemberlakuan KPU-KPPBC Madya Kudus, pengembalian sistem spesifikasi ke sistem advalorum, dihapuskannya sistem personalisasi, serta sistem pemesanan pita cukai tidak dihitung rata-rata tiga bulan terakhir sesuai Keputusan Menkeu 112/- 113.
”Pemerintah juga harus konsisten terhadap road map yang telah ditetapkan dengan tahapan-tahapannya,” lanjut pemilik PR Janur Kuning ini. Sementara itu, Industri Hasil Tembakau (IHT) di wilayah Jateng kini wajib mendaftarkan mesin pelinting rokoknya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng.
Program yang juga berlangsung serempak di seluruh Indonesia tersebut bertujuan untuk menekan angka produksi dan peredaran rokok ilegal. Direktur Industri Minuman dan Tembakau, Ditjen Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian, Warsono menuturkan, setiap industri rokok wajib mengantongi sertifikat atas masing-masing mesin pelinting yang dimilikinya.
Proses pendaftaran dapat dilakukan ke dinas-dinas provinsi yang menangani perindustrian, paling lambat sebelum 14 April 2009. (sundoyo hardi/ sari septiyaningtia
well.. it’s like I said!
19 May 2009
I should email you about it.
23 May 2009
hmm. 10x
2 June 2009
now I’ll be in touch..
20 June 2009
nice! i’m gonna make my own journal
5 July 2009
eh… really like it
20 July 2009
I think, that you are not right. I am assured. Let’s discuss. Write to me in PM.
19 December 2011