2009 Jateng Dapat Rp84 Miliar

Posted on 19 February 2009 ·Tagged , , .

nbsp;http://www.seputar-indonesia.com/edisice…
2009 Jateng Dapat Rp84 Miliar
Monday, 16 February 2009
SEMARANG(SINDO) – Pasal 66 A ayat (1) UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2005 tentang Cukai menyebutkan, penerimaan negara dari cukai tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau sebesar 2%.

Pakar Hukum Pajak Universitas Diponegoro (Undip) Semarang,Kadek Cahya Susila Wibawa mengungkapkan, dalam UU tersebut,gubernur diberi kewenangan mengelola dan menggunakan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian DBH kepada bupati atau wali kota di daerahnya masing- masing.

Pembagian tersebut mendasarkan kepada besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya. Dalam pasal 66 A ayat 4 disebutkan, pembagian DBH cukai dibagi dengan komposisi 30% untuk provinsi penghasil, 40% untuk kabupaten/ kota daerah penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya.

”Dana tersebut penggunaannya harus tetap mengacu Peraturan Menteri Keuangan No 84/PMK/07/2008 tentang penggunaan DBH cukai hasil tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi.Yakni, dana itu hanya boleh digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku,pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan barang kena cukai,”ter angnya.

Menurutnya target RAPBN 2009 dari cukai sebesar 49,49 triliun dan DBH yang dibagikan sebesar Rp960 miliar. Jawa Tengah diperkirakan akan mendapatkan DBH sebesar 282,45 miliar. ”Sebesar 84 miliar untuk Pemprov Jateng dan sisanya dibagi-bagi untuk kabupaten penghasil tembakau dan daerah-daerah lain. Hanya, bagaimana pembagiannya dan untuk apa di-gunakan, kita tunggu saja,” jelasnya.

Pakar Hukum Universitas Kristen Setya Wacana Salatiga, Tri Budiono menilai, pemberian bagi hasil cukai tembakau dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di satu sisi berdampak positif karena bisa menambah anggaran daerah.

Namun, di sisi lain, bagi hasil tersebut bisa menjadi jerat bagi pemerintah daerah jika penggunaannya tidak sesuai dengan yang sudah ditentukan pusat. Menurutnya, seharusnya dana itu bisa digunakan untuk menopang otonomi daerah, dengan menentukan prioritas penggunaan dana sesuai situasi dan kondisi daerah. (khusnul huda/adv)


Jadilah orang pertama yang menyukai tulisan ini
Apakah anda menyukai tulisan ini ?




Make A Comment: ( None so far )

blockquote and a tags work here.


Liked it here?
Why not tryout the sites on the blogroll...